Hak Jawab Kadisdikbud Lampung Tegaskan Komitmen Transparansi Pendidikan
LAMPUNG, FAKTANOW.PRO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyampaikan hak jawab atas pemberitaan FaktaNow.pro sebelumnya yang memuat aspirasi sejumlah kepala sekolah terkait dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan atas komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam keterangannya pada Rabu (5/8/2026), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap program dan kebijakan yang dilaksanakan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Thomas Amirico menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak pernah menginstruksikan, mengarahkan, ataupun membenarkan adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran di lapangan, hal tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan sebagai kebijakan institusi tanpa melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan pembuktian berdasarkan data, fakta, serta mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
Lebih lanjut, Thomas Amirico menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung harus dilandasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diharapkan senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi etika pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepala sekolah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun seluruh unsur penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka, koordinasi yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.
Thomas Amirico juga menyampaikan bahwa kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik yang konstruktif. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menghargai setiap bentuk pengawasan sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab serta didukung oleh data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, organisasi profesi, komite sekolah, serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk bersama-sama membangun iklim pendidikan yang kondusif melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam hak jawab tersebut, Thomas Amirico juga menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang diterima dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi institusinya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan ketentuan administratif yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak didukung oleh fakta yang memadai, masyarakat juga diharapkan dapat menerima hasil klarifikasi tersebut secara objektif sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan dialog, klarifikasi, dan penyelesaian yang berkeadilan.
Thomas Amirico menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tetap berkomitmen melakukan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kualitas tata kelola pendidikan secara berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas.
FaktaNow.pro memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang memberikan hak kepada setiap pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun koreksi atas informasi yang telah dipublikasikan.
Pemuatan hak jawab ini juga merupakan wujud komitmen redaksi dalam menyajikan pemberitaan yang profesional, independen, akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun menyampaikan klarifikasi resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, FaktaNow.pro berkomitmen menghadirkan informasi yang faktual, terverifikasi, dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh narasumber. Melalui pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, redaksi berharap dapat berkontribusi dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan serta pelayanan pendidikan yang semakin transparan, akuntabel, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Penulis: (Iskandar).
