Rekanan Tanggapi Opini Proyek Labkesda Pringsewu
PRINGSEWU, FaktaNow.pro — Pihak rekanan pelaksana pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Pringsewu memberikan tanggapan terhadap sejumlah informasi dan opini yang berkembang di beberapa media online terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Rekanan meminta agar informasi mengenai pembangunan Labkesda dilihat secara proporsional dengan membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, dugaan, pendapat, serta informasi yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pihak rekanan, pekerjaan pembangunan Labkesda dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen kontrak, petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak rekanan untuk memberikan penjelasan kepada publik atas informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang mereka laksanakan.
Pihak rekanan menyatakan bahwa penilaian terhadap kesesuaian pekerjaan, kualitas fisik, administrasi maupun aspek penggunaan anggaran semestinya dilakukan berdasarkan dokumen pekerjaan dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan, termasuk juklak, juknis dan spesifikasi teknis,” demikian pokok penjelasan pihak rekanan.
Rekanan juga menilai bahwa informasi mengenai sebuah proyek pemerintah perlu disampaikan secara hati-hati, terutama ketika menyangkut dugaan pelanggaran atau kerugian negara.
Menurut mereka, istilah seperti dugaan korupsi, manipulasi, persekongkolan maupun kerugian negara sebaiknya tidak diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Sikap tersebut bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat maupun media untuk melakukan pengawasan. Sebaliknya, rekanan menyatakan terbuka apabila terdapat pemeriksaan maupun klarifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Pihak rekanan menyatakan dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan serta dokumen pendukung lainnya dapat menjadi bahan untuk melakukan verifikasi apabila diperlukan.
Menurut rekanan, apabila ditemukan perbedaan antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula apabila terdapat dugaan kerugian negara, kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara semestinya mengacu pada hasil pemeriksaan lembaga yang mempunyai kewenangan.
Dengan demikian, pihak rekanan berharap informasi mengenai proyek Labkesda Pringsewu tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum proses verifikasi dan pemeriksaan dilakukan.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Namun, dalam menjalankan fungsi tersebut, pemberitaan tetap perlu mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
FaktaNow.pro juga membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi mengenai pembangunan Labkesda Pringsewu dapat disajikan secara lebih utuh.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu, melainkan menyampaikan penjelasan dari pihak rekanan sebagai bagian dari keberimbangan informasi.
Apabila kemudian terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang mengenai pelaksanaan proyek tersebut, hasil tersebut dapat menjadi dasar pemberitaan berikutnya dengan tetap mengacu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Pringsewu pun diharapkan dapat menyikapi informasi mengenai proyek Labkesda secara kritis dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang telah terverifikasi.
Dengan adanya klarifikasi dari rekanan, polemik mengenai pembangunan Labkesda Pringsewu diharapkan dapat ditempatkan dalam ruang informasi publik yang sehat, terbuka dan berimbang.
(Tim Redaksi).
