Dua Warga Diamankan Terkait Sabu
TORAJA UTARA, FAKTANOW.pro -- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan dua pria berinisial MU (31), warga Sa'dan, dan LS (21), warga Tallunglipu, dalam pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) malam dalam rangka Operasi Antik Lipu 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Salah satu yang diamankan, MU, disebut masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Toraja Utara dalam Operasi Antik Lipu 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H., mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,13 gram saat melakukan penindakan.
Menurut keterangan kepolisian, ketika petugas melakukan penangkapan, LS diduga sempat membuang paket tersebut ke sebuah selokan kering. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan kembali paket yang diduga berisi sabu tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diakui milik MU yang didapat dari seorang kenalannya di wilayah Kesu',” kata AKP Muhammad Arif, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam rilis kepolisian.
Setelah penindakan di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati kedua pria tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya bong, kaca pirex bekas pakai, korek api gas, serta sendok pipet.
Kepolisian menyebut kedua pria tersebut diduga hendak menggunakan sabu secara bersama-sama di rumah kontrakan. Namun, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing serta asal-usul barang yang diamankan.
Selain mengamankan barang yang diduga narkotika dan sejumlah perlengkapan, polisi turut menyita dua unit telepon seluler milik kedua terduga.
MU dan LS selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain yang diduga memasok narkotika tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Dalam rilis kepolisian, perkara tersebut disebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, rincian pasal dan ancaman pidana dalam naskah rilis awal perlu dicermati kembali sebelum dipublikasikan. Sejumlah pemberitaan terbaru mengenai penerapan Pasal 609 dan UU Penyesuaian Pidana mencantumkan ancaman serta kategori denda yang berbeda sesuai ayat dan konstruksi perkara.
Karena itu, untuk menjaga akurasi pemberitaan, uraian mengenai sangkaan dan ancaman pidana sebaiknya mengikuti dokumen resmi penyidik atau keterangan resmi Polres Toraja Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap MU dan LS masih berjalan. Status keduanya dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga, dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: (Humas Polres).
Penulis: (Umar).

Posting Komentar