BPD Karangwuluh Bentuk Panitia Pilkades 2027
TEGAL, FAKTANOW.pro - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangwuluh, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2027–2033. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk panitia sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa mendatang.
Pembentukan panitia tersebut dipimpin Ketua BPD Karangwuluh yang baru, Maskur. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Desa Karangwuluh yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Sukron Ma'mun, Camat Suradadi Aji Wiratno, S.IP., serta Kapolsek Suradadi Aiptu Mahmudin.
Pembentukan panitia menjadi salah satu tahapan persiapan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades. Panitia diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan setiap tahapan pemilihan diharapkan mengedepankan prinsip netralitas, transparansi, ketertiban, serta perlakuan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan dan kepolisian dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi antarpihak untuk mendukung situasi yang aman dan kondusif selama proses persiapan Pilkades berlangsung.
Dengan terbentuknya panitia, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara positif dalam mendukung proses demokrasi di tingkat desa. Peran serta warga dinilai penting untuk menjaga persatuan, kerukunan, serta suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemilihan.
Meski demikian, tahapan selanjutnya tetap perlu dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Informasi mengenai susunan panitia, rincian tugas, serta tahapan pelaksanaan Pilkades dapat menjadi bagian dari informasi lanjutan yang perlu diketahui masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan mengenai kegiatan pembentukan panitia Pilkades Desa Karangwuluh. Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BPD maupun pemerintah desa dapat dilakukan untuk melengkapi informasi terkait proses pembentukan dan tahapan pemilihan berikutnya.
Penulis: (Suwatno)

Posting Komentar