Irigasi APBD Pringsewu Rusak, Pejabat Bungkam APBD Pringsewu Rusak, Pejabat Bungkam

Saluran irigasi beton di area persawahan tampak mengalami kerusakan dan kebocoran, sehingga aliran air tidak optimal.

FAKTANOW.pro, Pringsewu
– Pembangunan saluran irigasi beton pracetak (precast) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang berada di RT 02, Dusun 02, Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung itu dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu singkat usai selesai dikerjakan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga, terutama petani yang menggantungkan kebutuhan air sawah dari saluran tersebut.

Informasi awal diterima redaksi dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan fungsi irigasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, jurnalis melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dari hasil verifikasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada bagian sambungan antar panel beton pracetak. Beberapa sambungan terlihat terlepas dan terbuka, sehingga air keluar dari jalur utama dan mengalir liar ke area persawahan warga. Aliran yang semestinya mengairi lahan secara teratur justru berubah menjadi luapan yang merusak tanaman padi milik petani.

“Airnya bukan lagi mengairi, tapi menghantam. Padi kami banyak yang rebah dan sebagian mulai rusak tergerus arus,” ujar seorang petani setempat yang lahannya terdampak.

Keluhan serupa juga disampaikan petani lainnya. Menurut mereka, kondisi tersebut mengancam hasil panen musim tanam tahun ini. Tanaman padi yang mulai berisi dikhawatirkan gagal berkembang apabila terus terendam dan terkena arus liar dari saluran yang bocor.

“Kalau dibiarkan terus begini, kami takut hasil panen menurun. Sudah keluar biaya pupuk dan tenaga, sekarang malah terancam rusak,” keluh warga lainnya.

Kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan proyek. Sebab, pembangunan tersebut menggunakan dana publik yang semestinya dilaksanakan dengan perencanaan matang, kualitas material terjamin, serta pengawasan ketat dari instansi terkait.

Secara teknis, penggunaan beton pracetak dikenal lebih efisien dalam pengerjaan. Namun metode ini sangat bergantung pada ketepatan pemasangan, kekuatan sambungan, dan kondisi dasar tanah. Jika pemasangan tidak presisi, sambungan menjadi titik lemah yang rentan bocor, terutama saat debit air meningkat.

Selain faktor teknis, masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan. Warga menilai kerusakan cepat setelah proyek selesai menjadi indikasi adanya persoalan dalam proses pelaksanaan maupun pengendalian mutu pekerjaan.

“Kalau diawasi dengan benar, tidak mungkin baru selesai sudah rusak,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Sorotan berikutnya mengarah pada aspek tanggung jawab pemeliharaan proyek. Seorang warga berinisial J yang juga memahami tata kelola pemerintahan mempertanyakan status dana retensi yang lazim berlaku dalam pekerjaan konstruksi.

“Dalam proyek seperti ini biasanya ada dana retensi untuk pemeliharaan. Kenapa tidak direalisasikan?” ujarnya.

Dalam praktik konstruksi, retensi merupakan sejumlah dana yang ditahan sementara dari nilai pekerjaan sebagai jaminan masa pemeliharaan. Dana tersebut baru dapat dicairkan setelah masa pemeliharaan selesai. Jika kerusakan terjadi sebelum masa itu berakhir, maka perbaikan umumnya masih menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama mengenai status masa pemeliharaan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret perbaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikelola melalui kelompok masyarakat. Ketua Kelompok Tani berinisial Y telah dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek maupun kerusakan yang terjadi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu juga telah dihubungi redaksi pada Rabu (23/04/2026) melalui pesan WhatsApp guna dimintai tanggapan resmi. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan yang disampaikan.

Sikap diam pejabat terkait justru menambah pertanyaan publik. Masyarakat menilai persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran daerah dan kerugian petani seharusnya segera direspons, bukan dibiarkan tanpa kejelasan. Transparansi dianggap penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pembangunan tetap terjaga.

Selain persoalan mutu fisik bangunan, warga juga mulai mempertanyakan rincian penggunaan anggaran proyek, termasuk alokasi biaya pengawasan, pemeliharaan, dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang memuat rincian tersebut kepada masyarakat.

Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada dinas terkait dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Sesuai prinsip keberimbangan dalam kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Infrastruktur pertanian yang dibangun dari uang rakyat seharusnya memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan produktivitas sawah, serta mendukung kesejahteraan petani. Namun jika baru selesai sudah rusak, manfaat tersebut justru berubah menjadi beban baru bagi warga.

Masyarakat Pekon Waya Krui mendesak adanya langkah cepat, baik berupa perbaikan fisik saluran irigasi maupun evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan.

“Ini uang rakyat. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas salah satu warga.

Apabila tidak segera ditangani, kerusakan ini berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap hasil pertanian masyarakat. Lebih dari itu, kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek serupa di masa mendatang apabila tidak dievaluasi secara serius. Kini warga menunggu tindakan nyata pemerintah daerah, bukan sekadar janji ataupun diam tanpa kepastian.

Penulis: (iskandar).