Ujian Terhambat, Dugaan Kebijakan Sekolah Disorot
FaktaNow.pro, Kota Medan – Munculnya informasi mengenai dugaan peserta didik yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester akibat persoalan tunggakan pembayaran pendidikan di SMKN 1 Percut Sei Tuan menjadi perhatian sejumlah kalangan. Isu tersebut memantik diskusi publik karena berkaitan langsung dengan akses siswa terhadap layanan pendidikan serta pelaksanaan evaluasi akademik.
Perhatian terhadap persoalan ini disampaikan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia dan Pimpinan Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis. Ia meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Menurut Adi, kabar tersebut diperolehnya dari komunikasi yang disampaikan wali kelas salah seorang pelajar melalui aplikasi pesan singkat. Dalam percakapan itu disebutkan adanya kewajiban penyelesaian administrasi pendidikan yang dikaitkan dengan pelaksanaan ujian semester.
Ia menilai informasi tersebut perlu diverifikasi secara terbuka karena menyangkut kepentingan peserta didik. Oleh sebab itu, dirinya berinisiatif melakukan penelusuran langsung guna memperoleh kejelasan mengenai kondisi yang sebenarnya.
Adi menjelaskan bahwa setelah menerima pemberitahuan tersebut, ia menyatakan kesediaannya membantu menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan administratif seharusnya tidak berdampak pada hak siswa untuk mengikuti proses pembelajaran maupun kegiatan evaluasi akademik.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan tertentu yang menghubungkan tunggakan pembayaran dengan keikutsertaan peserta didik dalam ujian, maka dasar hukum dan mekanisme penerapannya perlu dijelaskan kepada publik secara transparan.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat, Adi mendatangi SMKN 1 Percut Sei Tuan dengan harapan dapat bertemu kepala sekolah atau pejabat yang berwenang memberikan keterangan. Akan tetapi, hingga waktu yang menurutnya cukup untuk menunggu, ia belum memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tujuan kedatangannya bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan memperoleh klarifikasi sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Menurutnya, keterbukaan menjadi langkah penting guna mencegah munculnya asumsi yang dapat memperkeruh suasana.
Lebih lanjut, Adi berpandangan bahwa sektor pendidikan harus menempatkan kepentingan peserta didik sebagai prioritas utama. Setiap keputusan yang menyangkut kegiatan belajar mengajar maupun pelaksanaan ujian seyogianya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Ia juga mempertanyakan pihak yang berwenang apabila memang terdapat arahan tertentu terkait pembatasan keikutsertaan siswa dalam ujian karena persoalan administrasi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui landasan kebijakan tersebut agar tidak muncul persepsi yang merugikan dunia pendidikan.
Meski demikian, Adi menegaskan dirinya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh keterangan resmi dari sekolah. Karena itu, ia mendorong adanya penelusuran objektif oleh instansi terkait agar seluruh fakta dapat terungkap secara proporsional.
Sebagai tindak lanjut, Adi menyatakan akan menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang berkembang memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan kejelasan sekaligus solusi yang konstruktif bagi seluruh pihak, terutama siswa dan orang tua. Menurutnya, apabila terjadi kesalahpahaman, maka perlu dilakukan pelurusan informasi. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan, evaluasi menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak SMKN 1 Percut Sei Tuan melalui pesan WhatsApp maupun komunikasi lainnya belum mendapatkan tanggapan resmi. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun keterangan tambahan atas informasi yang beredar di masyarakat.
Penulis: (Lentini Krisna Prananta Sembiring, S.E.)