Sembilan Kilogram Sabu Digagalkan Polisi

Petugas menunjukkan barang bukti 9 kilogram sabu.

FaktaNow.pro, Asahan 
– Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AS dan FB yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, di Dusun VI Bulan 75, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.

Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan ratusan kemasan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik berwarna hijau bertuliskan aksara Cina.

Dari hasil pendataan, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 900 bungkus dengan berat total sekitar 9.000 gram atau 9 kilogram. Selain itu, petugas turut menyita 800 plastik klip yang diduga digunakan sebagai perlengkapan pengemasan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, sabu itu rencananya akan dibawa menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada pihak lain. Namun, identitas penerima akhir belum diketahui karena para pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan barang sesuai arahan yang mereka terima.

Sebagai imbalan atas tugas tersebut, AS dan FB disebut dijanjikan upah sebesar Rp22 juta setelah proses penyerahan selesai dilakukan. Keterangan itu masih terus didalami penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Asahan dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati juga dapat dikenakan sesuai dengan pembuktian dalam proses persidangan nantinya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Asahan memaparkan capaian penanganan perkara narkotika selama periode April hingga Juni 2026. Tercatat sebanyak 28 kasus berhasil diungkap. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita total sekitar 10 kilogram sabu, 1,5 juta butir ekstasi, serta berbagai barang penunjang lainnya.

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan edukasi dalam kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan warga dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, AS dan FB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penulis: Tumpak M.