Unkriswina Ambil Sikap Tegas dan Terukur
FaktaNow.pro, Waingapu – Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba mengambil langkah tegas terhadap seorang dosen berinisial R.A.L yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Kebijakan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang dirilis pihak universitas bersama unsur Lembaga Kemahasiswaan sebagai bentuk respons atas aspirasi yang berkembang di lingkungan kampus.
Perkara tersebut menjadi perhatian luas setelah muncul laporan serta keluhan yang disampaikan sejumlah mahasiswa terkait dugaan tindakan yang dinilai melanggar norma kesusilaan, etika akademik, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi. Informasi yang beredar kemudian mendorong pihak kampus untuk melakukan langkah penanganan secara internal melalui mekanisme yang tersedia.
Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan yayasan penyelenggara universitas yang ditetapkan pada 12 Juni 2026, pihak kampus memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas akademik yang sebelumnya dijalankan oleh dosen bersangkutan.
Keputusan tersebut mencakup penghentian tugas mengajar, kegiatan pembimbingan mahasiswa, serta pencabutan kewenangan dalam jabatan struktural yang pernah diemban di lingkungan institusi pendidikan tersebut.
Pimpinan universitas menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan tindakan awal dalam rangka menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memberikan ruang bagi proses lanjutan yang sedang berlangsung. Selain penghentian tugas, kampus juga tengah mempersiapkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap yang bersangkutan.
Dokumen tersebut dijadwalkan selesai pada 1 Juli 2026 setelah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan kepegawaian, statuta perguruan tinggi, kode etik dosen, serta regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Rektorat bersama yayasan menegaskan bahwa keputusan yang diambil dilandasi pertimbangan serius dan mengedepankan prinsip akuntabilitas. Menurut mereka, kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh sivitas akademika memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan selama menjalankan aktivitas pendidikan.
Pihak universitas juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, diskriminasi, maupun perilaku yang berpotensi merugikan mahasiswa. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong terciptanya ruang pendidikan yang aman dan inklusif.
Sementara itu, Lembaga Kemahasiswaan menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi secara tertib. Menurut perwakilan organisasi mahasiswa, keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam membangun budaya kampus yang sehat dan bertanggung jawab.
Mereka menilai keterlibatan mahasiswa dalam mengawal proses penanganan persoalan tersebut menunjukkan tingginya kepedulian terhadap perlindungan hak-hak warga kampus. Solidaritas yang terbangun juga dianggap sebagai cerminan kesadaran bersama untuk mendorong terciptanya perubahan yang konstruktif.
Di sisi lain, pihak kampus mengajak seluruh elemen akademik agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Sivitas akademika diminta tetap fokus menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Melalui langkah yang telah diumumkan, Unkriswina Sumba menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan nilai-nilai etika yang menjadi fondasi kehidupan akademik. Universitas berharap proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian, menjunjung keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi.
Penulis: (Noprianto).
Editor: (Iskandar).
